Biang Tembakau Sintetis Asal China Masuk Indonesia, Sebegini Banyaknya, Wow

Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka kakak beradik AD (23) dan AR (24) yang juga kaki tangan MF di Jakarta Selatan.
Polisi menyita 2,95 kilogram biang sintetis dari keduanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sehingga, secara keseluruhan Polda Jawa Barat berhasil mengumpulkan barang bukti biang sintetis sebanyak 23,45 kilogram dan 5,92 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan pasal 144 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi melakukan pengungkapan secara beruntun kasus peredaran narkotika jenis biang tembakau sintetis asal China.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Hasil Semifinal Sudirman Cup 2025: China Mengerikan, Jepang Hancur
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya