Biar Jera, Kasus Pengendara Mobil Buang Sampah ke Kalimalang Dilimpahkan ke Pengadilan
jpnn.com, BEKASI - Kasus pengendara mobil boks yang buang sampah rumah tangga di bantaran saluran Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akan dilimpahkan ke pengadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, kasus tersebut masuk ranah tindak pidana ringan (Tipiring), sebab sampah yang dibuang pelaku berjenis domestik.
"Kebetulan yang bersangkutan buang sampahnya bukan sampah B3 tapi sampah domestik, sehingga itu diarahkannya ke tipiring," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
"Intinya itu sedang kami proses dan sudah kami sidik sampai di lapangan kami lihat dan tentunya selesai penyidikan nantinya akan kami tingkatkan ke Pengadilan," sambung Rahmat.
Adapun dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya bernama Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung sebagai kernet.
Rahmat menambahkan, ketiga pelaku melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Lebih detail, ketiga pelaku itu melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Isi pasal tersebut, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kerusakan lingkungan."
Kasus pengendara mobil boks yang buang sampah sembarangan ke Kalimalang, Bekasi, dilimpahkan ke pengadilan.
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku