Biar Tak Meraba-raba, Sidang Jessica Bakal Pindah ke Kafe Olivier
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lapangan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Hakim Anggota Binsar Gultom mengatakan, sidang harus dilakukan di TKP untuk melihat secara terang benderang bagaimana kronologi kasus kematian tersebut. Sebab, menurut Binsar, banyak hal yang tidak sinkron antara pernyataan saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier, CCTV, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).
Menanggapi itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan menimpalinya dengan positif. Otto juga mengamini bahwa sidang lapangan harus dilakukan lantaran banyak hal yang belum terungkap.
"Sebenarnya itu bagus sekali. Jadi biar tidak meraba-raba. Itu yang kami harapkan. Kami mendorong untuk sidang di lokasi," kata Otto dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Otto juga menilai bahwa banyak perbedaan yang tidak relevan. Dalam CCTV Kafe Olivier tertanggal 6 Januari, Jessica tercatat datang pukul 16.14 WIB. Sedangkan dalam BAP, Jessica tercatat datang pukul 16.08 WIB.
"Karena itu, kami harus melihat bagaimana kronologi sebenarnya kasus ini," tandas Otto. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lapangan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Wayan Mirna Salihin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka