Biarkan DPO Berkeliaran di Luar Negeri, Satgas Mafia Tanah Dinilai Tumpul

Biarkan DPO Berkeliaran di Luar Negeri, Satgas Mafia Tanah Dinilai Tumpul
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. Foto: dok. pribadi

“Satgas itu sebenarnya sangat strategis, jika mampu berperan secara konsisten, sebab akan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan. Dalam arti pelayanan publik bidang pertanahan dapat mnunjukkan kinerja yang semakin mudah, cepat dan murah, namun kenyataan ya keluhan publik ke Ombudsman di bidang ini masih tinggi, masuk tiga besar dari laporan masyarakat,” ujarnya di kesempatan terpisah.

Ia pun menilai pengejaran buron atau DPO kasus mafia tanah cukup rumit, sebab orangnya tidak dapat diketahui kedudukannya, dan juga batas waktu sampai kapan DPOnya.

“Saran saya, perlu ada pembatasan waktu buron atau DPO paling tidak dua kali jumlah ancaman sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kalau sudah habis masa batas waktu, kemudian tertangkap, maka diancam dengan pidana melarikan dirinya atau buronnya tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta Polri meningkatkan kerjasama dengan Interpol.

Sehingga dalam hal pengejaran tersangka, penggunaan satu data bersama menjadi penting.

Termasuk untuk mengetahui apakah tersangka masih hidup atau sudah mati.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri sampai saat ini masih berjalan optimal menangani kasus-kasus.

Dia juga mengatakan kasus Benny Tabalujan juga sudah ditangani Bareskrim.

DPD menilai hingga hari ini belum ada bukti yang gamblang menunjukkan bahwa masalah mafia tanah telah terselesaikan oleh Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News