Biarkan Siswa Tawuran, Dana Sekolah Dihentikan
Minggu, 16 Oktober 2011 – 23:26 WIB
Namun Hamid mengaku jika teknis pelaksanaan peringatan tersebut masih dalam penggodokan. "Tapi masih kita godok. Yang berhak memberikan sanksi adalah dinas pendidikan jika terbukti tidak melakukan apa-apa,” terang Hamid.
Baca Juga:
Hingga kini Kemdiknas masih menggodok regulasi mengenai kekerasan di lembaga pendidikan. Beberapa waktu lalu, telah dilakukan pertemuan antara Kemdiknas dengan perwakilan-perwakilan sekolah yang sering melakukan tawuran. “Ada beberapa yang kita siapkan. Tapi itu hanya operasional saja. Masih dalam bentuk draf dan belum diserahkan ke Menteri Pendidikan Nasional,” urai mantan Dirjen PNFI ini.
Dalam draft regulasi tersebut, juga disisipkan mengenai pembentukan kelompok kerja (Pokja) penanganan anti kekerasan di sekolah. Pokja bertugas untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang terganggu dengan aksi tidak terdidik siswa tersebut. “Termasuk juga aksi mencegah berbagai hal. Bisa juga Pokja menangani korban akibat tawuran,” papar Hamid.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak menutup kemungkinan, diterapkan di SMP. Sebab, banyak juga aksi tawuran yang dilakukan pelajar putih biru tersebut. Keberadaan regulasi anti kekerasan di sekolah ini sangat penting, agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
JAKARTA -Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengancam menghentikan penyaluran pendanaan kepada sekolah-sekolah yang terbukti membiarkan
BERITA TERKAIT
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini