Biaya Konvensi Tak Perlu Masuk Dana Kampanye
Jumat, 12 Juli 2013 – 22:11 WIB

Biaya Konvensi Tak Perlu Masuk Dana Kampanye
Bagaimana dengan dana yang akan digunakan PD untuk mensurvei survei elektabilitas capres? Sigit mengatakan bahwa dana survei capres pun cukup dimasukkan dalam kegiatan internal partai.
"Banyak partai dalam pencalonan, mengadakan survei. Tapi itu bukan proses variabel yang menunjukan kampanye. Dia masuk dalam internal partai," katanya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 134 Ayat (1) menyebutkan, parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Bila parpol tidak melaporkannya, maka KPU akan menjatuhkan sanksi, termasuk mendiskualifikasi parpol dari Pemilu. (gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan bahwa rencana Partai Demokrat (PD) menggelar konvensi penjaringan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara