Biaya Pembuatan SKCK Naik Tiga Kali Lipat, Wow!

Biaya Pembuatan SKCK Naik Tiga Kali Lipat, Wow!
Loket layanan pembuatan SKCK. Foto: Radar Pekalongan/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Berdasar aturan terbaru, biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik menjadi tiga kali lipat.

Untuk para pelajar yang sebentar lagi akan lulus masa pendidikan dan berencana melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan, sebaiknya segera membuat SKCK.

“Ya, biaya pembuatan SKCK per 6 Januari 2017 akan mengalami kenaikan. Karena kita sudah menerima Telegraph (TR) resmi dari Polri terkait Revisi Peraturan Pemerintah (PP) RI No 50 tahun 2010 yang diubah menjadi PP RI No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kasat Intelkam Polres AKP Nur Cholis saat ditemui di Mapolres Batang, Rabu (28/12) siang.

Nur Cholis menjelaskan, untuk biaya pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami kenaikan menjadi Rp 30.000 yang sebelumnya hanya Rp 10.000.

Sedangkan biaya pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) naik menjadi Rp 60.000 yang sebelumnya hanya Rp 30.000.

“PP baru ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak TR diterjunkan pada 6 Desember 2016. Kita diberikan waktu selama satu bulan untuk mensosialisasikan kenaikan ini ke masyarakat luas. Baik melalui Media Cetak, online, Radio, Baner/Spanduk maupun Polsek-Polsek setempat. Dan saat ini kita sudah mensosialisakannya lewat Polsek dan Babinnya serta pemasangan Banner/spanduk juga sudah kita lakukan,” terangnya.

Namun persyaratan untuk pembuatan SKCK tidak mengalami perubahan, masih tetap sama seperti sebelumnya.

Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pengantar dari Desa, Akte Kelahiran dan Pas Foto ukuran 4x6 dengan back ground warna merah sebanyak empat lembar serta rumus sidik jari.

JPNN.com – Berdasar aturan terbaru, biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik menjadi tiga kali lipat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News