Biaya Pembuatan SKCK Naik Tiga Kali Lipat, Wow!

Biaya Pembuatan SKCK Naik Tiga Kali Lipat, Wow!
Loket layanan pembuatan SKCK. Foto: Radar Pekalongan/JPNN.com

Lalu, untuk penerbitan SKCK dari Polres, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Polsek setempat dengan persyaratan yang sama.

“PP yang baru ini juga diberlakukan sama bagi masyarakat yang akan mengajukan masa perpanjangan SKCK. Baik persyaratannya maupun biayanya juga sama, menganut perubahan PP RI No 60 tahun 2016. Adanya kenaikan biaya PNBP penerbitan SKCK pada satuan Intelkam ini tentunya akan meningkatkan jumlah Penerimaan Negara yang akan digunakan kembali oleh Pemerintah untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Nur Cholis juga membeberkan bahwa dalam waktu dekat ini, sistem pembuatan SKCK juga akan mengalami perubahan.

“Pembuatan SKCK kedepan akan kita terapkan dengan sistem online. Terkait untuk pengisian biodata pemohon. Jadi para pemohon tidak perlu mengisi biodata di Polres, cukup di rumah saja. Namun, terkait proses pembayaran dan pengambilan sidik jari para pemohon masih diwajibkan untuk datang ke Polres setempat,” bebernya.

Untuk pemberlakuan sistem online, dia menyampaikan akan secepatnya dilaksanakan. Karena peralatan pendukung untuk pelaksanaan sudah didatangkan dan sudah terpasang.

“Dua alat sudah di datangkan dan sudah terpasang. Satu terpasang di Polres Batang dan satu terpasang di Polsek Batang. Dan tanggal 29 Desember nanti petugas akan menjalani pelatihan terkait penggunaan sistem kerja alat tersebut,” tandasnya. (ap6)

 


JPNN.com – Berdasar aturan terbaru, biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik menjadi tiga kali lipat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News