Biaya Tes PCR Diturunkan, Pimpinan DPD RI Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi

Biaya Tes PCR Diturunkan, Pimpinan DPD RI Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

“Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Sultan B Najamudin pada 12 Agustus 2021 lalu, telah mengingatkan bahwa tes PCR adalah alat tes yang seharusnya dapat terjangkau oleh seluruh masyarakat.

Sebab akurasi alat deteksi infeksi virus tersebut sangat berpengaruh terhadap tindakan kepada si pasien hingga perlakuan kebijakan terhadap penyebaran Covid-19.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa cara pandang utama dalam menghadapi pandemi pada saat ini adalah dengan menggunakan kacamata kemanusiaan. Dan untuk mewujudkannya diperlukan kehadiran Negara,” ujar Sultan.

Sultan juga menambahkan bahwa selama ini banyak sekali kasus terinfeksi Covid-19 yang tidak terdeteksi dikarenakan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri. Baik karena tidak memahami pentingnya mendeteksi dini kondisi kesehatan ataupun ketidak mampuan dikarenakan akses dan biaya.

“Kita semua yakin banyak sekali masyarakat yang tidak melakukan tes padahal dia telah tertular dan terinfeksi virus, sehingga penyebaran terjadi di luar pantauan pihak pemerintah,” tegas Sultan.

Lalu, menurutnya, tidak boleh ada pihak mana pun yang ‘berbisnis’ mengambil keuntungan sedikitpun dengan memanfaatkan situasi bencana saat ini.

“Kita mendengar biaya tes PCR di negara kita jauh lebih mahal daripada beberapa negara tetangga, India misalnya. Di sana bisa lebih murah hanya 150 ribuan. Maka, saya meminta agar pemerintah dapat membuat kebijakan ulang untuk menurunkan biaya tes tersebut ke limit yang paling minimum,” tegasnya.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo karena telah merespons aspirasi masyarakat yang menyoroti persoalan tingginya biaya tes polyemerase chain reaction (PCR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News