Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan

Setelah Permohonan PK Tak Diterima MA

Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan
Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan

Hakim yang memutus perkara bernomor register 152.PK.pid.2010 itu adalah Imron Anwari selaku hakim ketua, serta Komariah Sapardjaja dan Moegihardjo masing-masing sebagai anggota. Menurut Nurhadi, permohonan PK tidak dapat diterima karena menyangkut syarat formil sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang MA.

Lebih lanjut Nurhadi menyebutkan, dalam UU MA pasal 45 huruf a ayat (1) disebutkan, MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. Pada pasal yang sama, ayat kedua menegaskan, tidak ada ketentuan upaya hukum lanjutany untuk praperadilan yang sudah ditolak di Pengadilan Tinggi. "Tidak ada PK untuk putusan praperadilan," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan pada 1 Desember 2009 mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Namun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan ke ke PN Jaksel.

Gugatan Anggodo dikabulkan PN Jaksel. Namun Kejaksaan melawan dan mengajukan banding. Namun di tingkat banding, ternyata PT DKI pada 2 Juni silam juga menguatkan putusan PN Jaksel.Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, dengan adanya putusan PT DKI itu maka SKPP untuk Bibit dan Chandra dinyatakan tidak sah.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News