Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan
Setelah Permohonan PK Tak Diterima MA
Jumat, 08 Oktober 2010 – 16:16 WIB
Pertama, dengan melakukan pemeriksaan lagi karena ternyata Pengadilan Tipikor menyatakan Anggodo terbukti melakukan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Kedua, perlu ada pemeriksaan ulang terhadap barang bukti dalam kasus Bibit-Chandra. Terlebih lagi, karena ternyata rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Raharja tidak ada.
Baca Juga:
Ketiga, Kejaksaan dapat mengesampingkan perkara, atau melanjutkan perkaranya ke pengadilan. "Apapun yang diambil Kejagung siap. Hanya yang disayangkan garis hukum yang diinginkan Presiden tak dilaksanakan oleh Kejagung. Bola sekarang ada di Kejaksaan. Kita menunggu langkah kejaksaan," tandasnya.
Seperti diketahui, Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung tentang pembatalan SKPP oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10). "Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10).
JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel