Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan

Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
Hal yang sama juga dikatakan dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudy Satrio. Menurut dia, dalam kasus Bibit dan Chandra ada mata rantai terputus yang hingga saat ini belum terungkap. ”Ada peran lain antara orang lain dengan Ari Muladi yang tidak terungkap,” katanya. Yang dimaksud adalah orang yang disebut-sebut bernama Yulianto.

Dikatakan Rudy, kasus Bibit-Chandra tidak musti dibawa ke pengadilan. Baik Alexander dan Rudy sepakat bahwa praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo semestinya tidak dikabulkan. Alasannya, Anggodo bukanlah saksi korban dari kasus tersebut. Saksi korban adalah Anggoro Widjojo. (awa/jpnn)

JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News