Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
Sabtu, 24 April 2010 – 13:48 WIB
Hal yang sama juga dikatakan dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudy Satrio. Menurut dia, dalam kasus Bibit dan Chandra ada mata rantai terputus yang hingga saat ini belum terungkap. ”Ada peran lain antara orang lain dengan Ari Muladi yang tidak terungkap,” katanya. Yang dimaksud adalah orang yang disebut-sebut bernama Yulianto.
Baca Juga:
Dikatakan Rudy, kasus Bibit-Chandra tidak musti dibawa ke pengadilan. Baik Alexander dan Rudy sepakat bahwa praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo semestinya tidak dikabulkan. Alasannya, Anggodo bukanlah saksi korban dari kasus tersebut. Saksi korban adalah Anggoro Widjojo. (awa/jpnn)
JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Jagorawi Gegara Anak Kecil Menyeberang
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi
- Menteri AHY Memastikan Kesiapan Hak Atas Tanah Kepada Para Investor
- ACCMSME jadi Momentum Perkuat Kerja Sama ASEAN