Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan

Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya siap jika perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Namun kata dia, pelimpahan kasus yang menimpa Bibit-Chandra harus cukup bukti sehingga tidak melanggar hak-hak kliennya

“Kalau ada bukti yang kuat, Bibit-Chandra siap ke pengadilan, ” kata Alexander pada diskusi bertajuk “Drama Bibit-Chandra Babak II di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/4).

Bibit-Chandra kembali berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan. Bibit-Chandra diduga telah telah melakukan upaya pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Alexander menilai, hingga saat ini tidak ada alasan untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan karena tidak ada bukti yang cukup. “Setiap warga negara punya hak tidak boleh diproses hukum tanpa cukup bukti. Apalagi Bibit-Chandra punya tugas besar untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.

JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News