Syamsul Arifin Raup Dukungan di Facebook

Syamsul Arifin Raup Dukungan di Facebook
Syamsul Arifin Raup Dukungan di Facebook
MEDAN -- Anggapan bahwa sosok Gubernur Syamsul Arifin cukup familier dan merakyat, terbukti. Di saat mantan bupati Langkat itu berstatus tersangka, dukungan melalui jejaring sosial Facebook terus mengalir. Baru dua hari, hingga tadi malam, warga yang memberikan dukungan lewat Facebook sudah lebih dari 2000. Di halaman grup itu tampak pernyataan, “Mendukung Haji Syamsul Arifin bukan berarti hendak melawan penegakan hukum, tetapi sebuah bukti bahwa para sahabat tetap di sekitar, di masa mudah ataupun sukar”.

“Kami hanyalah orang-orang yang meyakini sepenuh hati, dan telah melihat banyak bukti bahwa Pak Syamsul itu orang yang sangat baik. Hobbinya membantu orang. Soal kebenaran, kita bisa berdebat, tetapi soal kebaikan, kita dengan mudah akan sepakat,” kata pendiri grup dukungan ini, Toga Nainggolan, ketika dihubungi wartawan, kemarin. 

Toga menjelaskan, dia bersama seluruh member grup tidak bermaksud menentang penegakan hukum, apalagi menghalangi gerakan pemberantasan korupsi. Dasar dari sikap itu tertulis dalam deskripsi grup  itu. “Melalui Grup ini, kami ingin mendukung seorang sahabat, baik di masa-masa mudah, terlebih di waktu-waktu yang sulit. Kami tidak ingin terkesan menjadi Situnjang na gadap, sitogu na jongjong, memuja-muja orang yang sedang di "atas", dan meninggalkannya ketika sedang dalam kesulitan”.

Facebook itu juga dijadikan media untuk berharap agar proses hukum di KPK bisa berjalan secara adil. Facebooker yang bergabung di sana, menuliskan berbagai bentuk ucapan dukungan dan do’a. “Saya merasa heran atas kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Sumut tersebut, yang konon ceritanya tidak jelas dan mengambang, karena masih sebatas keterangan saja dari KPK tanpa merincikan bukti-bukti kesalahan,” kata salah seorang member.

MEDAN -- Anggapan bahwa sosok Gubernur Syamsul Arifin cukup familier dan merakyat, terbukti. Di saat mantan bupati Langkat itu berstatus tersangka,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News