Bibit Waluyo Diperiksa Kejati

jpnn.com, SEMARANG - Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo kemarin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Provinsi Jawa Tengah untuk Yayasan Sam Poo Kong Semarang senilai Rp 14,5 miliar.
Tersangka dalam kasus ini Ketua Yayasan Sam Poo Kong Tutuk Kurniawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah. Namun hingga kini Tutuk belum diperiksa dan ditahan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi membenarkan kemarin Bibit Waluyo diperiksa.
"Ya, beliau (Bibit Waluyo, red) diperiksa penyidik Kejati Jateng hari ini (kemarin, red)," kata Masyhudi saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, mantan orang nomor di provinsi Jawa Tengah satu itu diperiksa sebagai saksi terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah ke Yayasan Sam Poo Kong pada tahun 2011 dan 2012. Namun, Masyhudi masih enggan membeberkan detil pemeriksaan terhadap Bibit Waluyo.
"Gubernur saat itu merupakan pihak yang menandatangani dokumen pemberian hibah," tuturnya.
Terpisah, Bibit Waluyo saat dihubungi usai pemeriksaan hanya berkomentar singkat. "Soal dana hibah urusan Tutuk," ujar Bibit singkat.
Penetapan tersangka Tutuk Kurniawan berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print-36/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 6 November 2013. Pihak Kejati Jateng mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tutuk sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Tutuk bertindak sebagai kuasa penerima anggaran dana hibah.
Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo kemarin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pemeriksaan
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara