Bibit Waluyo Diperiksa Kejati

Bibit Waluyo Diperiksa Kejati
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

Tutuk juga menjabat sebagai pengurus dalam Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong tersebut.

Namun sejak ditetapkan tersangka 6 November 2013 lalu hingga kini Tutuk belum ditahan. Bahkan diperiksa saja belum. Padahal Kejati sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Dalam wawancara beberapa waktu lalu, Masyhidu menjelaskan pihaknya tengah melakukan inventarisir terhadap aset Tutuk.

"Tutuk masih dalam proses. Kita sedang melakukan inventarisir. Apa saja yang ada sangkut pautnya. Termasuk kenapa sih aliran dana langsung masuk kesitu. Yang jelas ini berkembang," tutur Masyhudi waktu itu.

Dikatakannya, ketika pihaknya berdiskusi dengan para pakar, apa yang dilakukan tersangka diketahui menyalahi aturan. Pernyataan tersebut menambah dasar pengungkapan kasus.

"Menurut para pakar memang menyalahi aturan. Hanya memang masalah waktu. Kita proses terus," ungkapnya.

Masyhudi menjelaskan ada beberapa aset Tutuk yang harus disita. Tapi saat ini baru rekening Tutuk yang diblokir. "Isinya berapa tidak tahu pasti. Tapi ada."

Aliran dana hibah untuk Yayasan Sam Poo Kong dengan total Rp 14, 5 miliar dikucurkan dalam rentang waktu 2011-2012 dilakukan dalam dua tahap. Yakni tahun anggaran 2011 sebesar Rp 10 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 4,5 miliar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo kemarin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News