BII Luncurkan KPR Bebas Bunga
Kamis, 10 Mei 2012 – 17:21 WIB
"Fasilitas BII KPR bebas bunga dapat digunakan untuk pembiayaan pembelian tanah, rumah, dan apartemen. Selain itu BII KPR bebas bunga juga dapat untuk refinancing atau kredit multiguna dengan jaminan tanah, rumah dan apartemen," imbuhnya.
Baca Juga:
Menurutnya, jangka waktu pemilikan rumah maksimal 15 tahun, apartemen maksimal 10 tahun dan tanah maksimal 5 tahun, sedangkan refinancing maksimal 10 tahun. Besarnya nilai pembiayaan tanah, rumah dan apartemen yang dapat dimanfaatkan nasabah berkisar dari Rp100 juta-Rp5 miliar, sedangkan untuk refinancing berkisar dari Rp100 juta-2,5 miliar. (naa/jpnn)
JAKARTA – PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) meluncurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bebas bunga. Produk yang diluncurkan ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini