BII Siap Bantu KPK
Jumat, 19 September 2008 – 12:09 WIB

BII Siap Bantu KPK
Baca Juga:
Selain itu, sebenarnya pihak bank tergolong pasif dalam penerbitan TC. Ini ditandai dengan penerbitan yang dilakukan hanya sesuai dengan pesanan nasabah. ”Sedangkan untuk proses pencairan TC, nasabah harus menandatangani TC tersebut dan menyerahkan tanda pengenal ke teller. Kemudian, dana dari pencairan TC tersebut akan dikreditkan ke rekening nasabah,” ungkap Sukatmo.
Banker senior itu melanjutkan bahwa sebenarnya per definisi traveler’s cheque BII Rupiah (TC BII-Rupiah) merupakan warkat (surat berharga) yang diterbitkan BII dalam bentuk rupiah dan dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai alat pembayaran di berbagai vendor/merchant di dalam negeri serta dapat diuangkan di seluruh cabang BII di Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengumpulkan info-info penting dari kalangan perbankan. ”Kami juga akan menanyakan informasi mengenai cek perjalanan tersebut di kalangan perbankan,” tegasnya.
JAKARTA – Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penerimaan cek perjalanan (traveler’s cheque) yang terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi