Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik.
“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” tegasnya.
“Kita berharap agar seluruh personil polres Prabumulih dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” tambahnya.
BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Septa Nugraha Ditangkap Saat Mudik ke Kampung Halaman
Sementara dalam kesempatan itu pula, Kapolres memberikan penghargaan kepada 27 Personil Polres Prabumulih yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja yang telah berperan aktif dalam kegiatan kepolisian. (chy)
Seorang anggota Polri bernama Bripda Faden Wahyu dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik dan sering tak masuk kerja.
Redaktur & Reporter : Budi
- Libur Akhir Pekan, 34 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Palindra dan Inpra
- Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Bakal Bertarif, Siap-Siap
- 1 Anggota Polisi di Musi Rawas Dipecat, Ini Sebabnya
- Ratusan Siswa SD IT dan SMP Ishlahul Ummah Prabumulih Diduga Keracunan Makanan
- LPN Malaysia Jajaki Pengembangan Hilirisasi Nanas di Prabumulih, Sekda Sumsel Merespons Begini
- Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi