Bikin Resah Warga, Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi

Bikin Resah Warga, Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi
KJ (32) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang tersangka pencuri biji kopi di daerah itu saat diamankan di Polres Rejang Lebong, Jumat, (13/5/2022). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi menangkap pencuri biji kopi seberat satu kuintal ketika hasil perkebunan ini sedang dijemur di halaman rumah warga di Rejang Lebong, Bengkulu.

Tersangka KJ (32), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor mengambil dua karung biji kopi basah seberat 100 kilogram milik warga," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bengko Kecamatan Sindang Dataran Iptu Singgih Wirastho, Jumat.

Dia menjelaskan biji kopi basah ini diambil tersangka dari halaman rumah warga saat sedang dijemur.

Namun saat pelaku membawa barang curian, anak pemilik kopi memberi tahu orang tuanya sehingga langsung melakukan pengejaran.

"Tersangka ditangkap petugas saat berada di Jalan PNPM Desa IV Suku Menanti Bawah. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya," tambah dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun dan pelanggaran UU Darurat No.12/1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek Bengko Iptu Singgih Wirastho menambahkan jika perbuatan tersangka KJ ini sudah meresahkan petani di Kecamatan Sindang Dataran, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani kopi.

Saat akan ditangkap polisi, tersangka sempat mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News