Bila Perppu Ditolak, Tumpak cs Tetap Sah
Rabu, 07 Oktober 2009 – 19:04 WIB
Seperti diketahui, kemarin tiga pimpinan sementara telah dilantik. Tiga nama yang dipilih itu telah melalui proses seleksi yang dilakukan Tim Lima yang dimotori Adnan Buyung Nasution. Tim Lima ini dibentuk dengan payung Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dalam masa persidangan pertama DPR hasil pemilu 2009 nantinya, para wakil rakyat akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini