Bila Perppu Ditolak, Tumpak cs Tetap Sah

Bila Perppu Ditolak, Tumpak cs Tetap Sah
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana,memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Presiden beberapa waktu lalu. (foto:agus srimuddin-JPNN)
Seperti diketahui, kemarin tiga pimpinan sementara telah dilantik. Tiga nama yang dipilih itu telah melalui proses seleksi yang dilakukan Tim Lima yang dimotori Adnan Buyung Nasution. Tim Lima ini dibentuk dengan payung Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Dalam masa persidangan pertama DPR hasil pemilu 2009 nantinya, para wakil rakyat akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News