Bila Sadapan Ilegal, Menteri Sudirman dan Freeport Bisa Terjerat Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkap, Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Setya Novanto ilegal.
Pasalnya, penyadapan biasanya hanya dilakukan penegak hukum.
"Jika rekaman hasil dari sadapan ternyata ilegal maka Freeport dan Menteri Sudirman Said bisa dipidana," kata Romli, Jumat (20/11).
Menurutnya, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Selain itu, imbuhnya, PT Freeport Indonesia juga bisa saja terkena pasal Foreign Corrupt Practices Act of 1977. Itu jika, perusahaan Amerika tersebut terbukti melakukan penyuapan.
"Foreign Corrupt Practices Act 1997 Amerika Serikat berisi ancaman pidana terhadap kasus suap pejabat asing oleh korporasi AS di semua negara," sambungnya.
Romli menjelaskan bahwa unsur-unsur dugaan suap bisa saja melekat di PT Freeport Indonesia jika benar adanya pertemuan itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkap, Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor