BIN Jadi Koordinator Intelijen
Masuk Draf RUU agar Presiden Tak Kecolongan
Kamis, 28 Oktober 2010 – 07:36 WIB
Dia menambahkan, BIN juga bukan institusi intelijen yang menjadi bagian dari sistem penegakan hukum (non-judicial system). Bila diposisikan sebagai koordinator, BIN akan menghadapi kesulitan untuk mengoordinasi intelijen di sejumlah institusi penegak hukum. Misalnya, intelijen kejaksaan dan intelijen kepolisian.
Selain itu, lanjut dia, kalau memang ingin melakukan reformasi intelijen, BIN seharusnya berada di bawah salah satu departemen. Artinya, BIN juga kurang pantas untuk punya fungsi koordinasi. "Yang dibutuhkan pemerintah itu suatu lembaga koordinasi intelijen yang bersifat permanen seperti di Inggris, Amerika, dan Australia," tegas Al Araf.
Dia mengingatkan bahwa masih terdapat intelijen lain di Indonesia. Di antaranya, Badan Intelijen Strategis (Bais), intelijen militer yang melekat di komando teritorial, intelijen bea cukai, dan intelijen imigrasi.
Dia meyatakan bahwa RUU Intelijen bias kepentingan BIN. Ada upaya untuk memperkuat positioning dan kewenangan BIN. "Sekitar 70 persen pasal di dalamnya berbicara tentang BIN," tegasnya. (pri/c5)
JAKARTA - Lemahnya koordinasi antarbadan intelijen masih memprihatinkan. Hampir semua intitusi hukum dan keamanan memiliki unit tilik sandi itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah