Biru Langitku Hijau Bumiku, Akses Kelola Hutan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Biru Langitku Hijau Bumiku, Akses Kelola Hutan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dirjen PSKL Bambang Supriyanto (kemeja batik hijau). Foto : Humas KLHK

Terkait Hutan Adat, kata Bambang, untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Itu dilakukan dengan penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat yang pertama kali diserahkan langsung oleh Presiden pada 30 Desember 2016 sampai dengan 2018 di Istana Negara sebanyak 33 unit seluas ± 17.323 Ha.

"Penetapan/pencantuman hutan adat tahun 2019 (hingga April 2019) telah ditetapkan 16 unit seluas ± 4.870 Ha, sehingga totalnya menjadi 49 unit seluas ± 22.193 Ha dan pencadangan hutan adat seluas ± 5.172 Ha," sambungnya.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012 bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian Hutan Negara, oleh karena itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Selain substansi tersebut peraturan pengganti ini mengatur tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I.

Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang dimaksudkan untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat ditetapkan/dicantumkan hutan adat dimasa yang akan datang. Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa:

1. Terdapat usulan Hutan Adat seluas ± 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan, hanya seluas ± 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan;

2. Dari ± 6.551.305 Ha yang tidak mempunyai produk hukum seluas ± 2.890.492 Ha sedangkan yang mempunyai produk hukum seluas ± 3.660.813 Ha;

3. Dari ± 3.660.813 Ha yang mempunyai produk hukum :
a) Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Seluas ± 6.495 Ha;
b) Perda Pengaturan dan SK Pengakuan Seluas ± 185.622 Ha;
c) SK pengakuan MHA seluas ± 226.896 Ha;
d) Perda Pengaturan seluas ± 3.067.819 Ha,
e) Produk Hukum Lainnya seluas ± 274.771 Ha.

Perhutanan Sosial diharapkan bisa mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, serta menimbulkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News