Biru Langitku Hijau Bumiku, Akses Kelola Hutan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Biru Langitku Hijau Bumiku, Akses Kelola Hutan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dirjen PSKL Bambang Supriyanto (kemeja batik hijau). Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Perhutanan sosial merupakan program prioritas pemerintah yang memiliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Selain itu untuk mengurangi konflik permasalahan lahan di masyarakat dan ke depannya bisa membantu mengatasi kemiskinan.

Hal ini sebagaimana nomenklatur pada PermenLHK No.83/2016, bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

Menurut Dirjen PSKL KLHK Bambang Supriyanto pemerintah pada periode 2015-2019 mengalokasikan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha, serta penetapan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi III seluas 13,8 juta Ha.

"Dengan harapan program ini dapat mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, serta menimbulkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan," ujar Bambang.

Pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat melalui Perhutanan Sosial sudah mencapai seluas 3,09 juta ha, dengan melibatkan lebih dari 679 ribu KK atau telah memberi manfaat kepada kurang lebih 2,7 juta jiwa masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Untuk wilayah Kalimantan mencapai 846.164,14 Ha dengan jumlah unit SK sebanyak 521 unit SK untuk 83.821 KK. Khusus wilayah Provinsi Kalimantan Barat akses kelola Perhutanan Sosial telah mencapai 378.305,05 Ha dengan jumlah unit SK sebanyak 131 unit SK untuk 38.847 KK.

"Pemerintah dan stakeholder lain juga memberikan fasilitasi kepada masyarakat untuk pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bantuan alat ekonomi, akses modal dan akses pasar agar mereka menjadi mandiri dan bisa terbentuk klaster-klaster usaha berbasis desa," tambahnya.

Perhutanan Sosial diharapkan bisa mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, serta menimbulkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News