KLHK Serius Menyelesaikan Konflik Agraria di Kawasan Hutan

KLHK Serius Menyelesaikan Konflik Agraria di Kawasan Hutan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat serius menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah provinsi termasuk di kawasan hutan. Berbagai skema penyelesaian, sesuai peraturan perundangan juga telah dijalankan.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, laporan konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan tercatat sebanyak 320 kasus. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan mediasi sebanyak 45 kasus dan telah mencapai kesepakatan dalam bentuk kerja sama sebanyak 39 kasus.

BACA JUGA: Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi

Sebanyak 131 sedang dalam analisis dan dalam proses penyelesaian, sedangkan sebanyak 105 kasus belum lengkap berkas atau dokumennya.

“Berdasarkan data yang ada maka jumlah kasus terbanyak masuk dari Sumatera yaitu 201 kasus dan selanjutnya dari Kalimantan 47 kasus serta 43 kasus dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” kata Menteri Siti Nurbaya, Kamis (13/6).

Dalam konteks LHK, menurut Menteri Siti, penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan sudah ada skema-skemanya yaitu melalui penyelesaian yang diatur dengan PP ataupun Peraturan Menteri. Pengaturan itu dengan cara: Perubahan batas Kawasan Hutan dalam proses pengukuhan kawasan hutan sesuai PP 44 tahun 2004 dan Permen LHK Nomor P.44 tahun 2012; dengan cara perubahan batas Kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan/TORA), tukar menukar kawasan hutan, resettlement dan Perhutanan Sosial sesuai Perpres Nomor 88 tahun 2018 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Penyelesaian konflik agraria juga melalui Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam Kawasan hutan dan Permen LHK Nomor P.17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk sumber TORA. Penyelesaian juga dilakukan dengan program Perhutanan Sosial sesuai PP Nomor 6 tahun 2007, Permen LHK Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor 39 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani.

Selain itu dapat dilakukan dengan cara pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pemukiman non komersil (tidak termasuk di areal Hutan Konservasi). Mekanisme pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan harus tidak melanggar ketentuan UU 41/1999 dan UU 18/2013. Pemberian IPPKH tidak termasuk di areal hutan konservasi diatur dalam Permen LHK No. P.27/Menlhk/Setjen/ Kum.1/7/2018.

KLHK sangat serius menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah provinsi termasuk di kawasan hutan. Berbagai skema penyelesaian, sesuai peraturan perundangan juga telah dijalankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News