Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi

Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi
Presiden Joko Widodo saat pembagian SK Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAMBI - Melalui Perhutanan sosial, masyarakat mendapatkan hak akses kelola kawasan hutan selama 35 tahun yang dapat diperpanjang nantinya. Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mempergunakannya dengan baik.

Presiden juga mengingatkan bahwa hak tersebut bisa dievaluasi penggunaannya jika masyarakat tidak mengelola lahannya. Namun hal tersebut tidak hanya berlaku untuk masyarakat, melainkan juga untuk korporasi besar.

"Sudah diberikan tapi digarap, saya cek di lapangan tidak digarap, saya cabut.", tegas Presiden Jokowi.

Presiden pun mempersilahkan masyarakat untuk menanam komoditas yang memiliki nilai lebih seperti kopi, nilam, atsiri, kepayang, kayu manis dan sebagainya sesuai potensi di daerah Jambi. Apa yang telah diupayakan pemerintah ini semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

"Semua ini agar rakyat betul-betul memiliki lahan untuk berproduksi.", terang Presiden Joko Widodo.

Target Hutan Sosial di Indonesia untuk tahun 2018 yang target ya adalah 2 juta Ha, saat ini realisasinya telah mencapai areal seluas 2,26 juta Ha.

Hingga akhir tahun 2019, diproyeksikan target hutan sosial dapat mencapai seluas 3,5-4,3 juta Ha. Pada periode berikutnya diproyeksikan dapat mencapai 8-10 juta hektar.

Presiden Joko Widodo kali ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk Provinsi Jambi. SK tersebut dalam bentuk skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

Melalui perhutanan sosial masyarakat bisa ermata pencaharian dan ujungnya adalah pembangunan ekonomi di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News