Kolaborasi Trias Politika Indonesia Tangani Perubahan Iklim

Kolaborasi Trias Politika Indonesia Tangani Perubahan Iklim
Paviliun Indonesia di COP24 Katowice, Polandia. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, POLANDIA - Indonesia telah menetapkan ambisi penurunan emisi sebesar 29% tanpa syarat hingga 41% penurunan emisi bersyarat dari skenario BAU tahun 2030, dengan kehutanan dan energi sebagai sektor sasaran utama.

Ambisi tersebut tentu tidak akan bisa dicapai tanpa didukung oleh tiga pemegang kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sebagaimana ajaran Montesquieu yang dikenal dengan Trias Politika.

Dalam satu sesi diskusi bertemakan “Law, Regulatioan, and Policy in Reducing Green House Gas and Environmental Protection for Environmental Justice” di Pavilin Indonesia COP 24 UNFCCC Katowice, Polandia.

Hadir secara bersamaan tiga elemen tersebut. Dari Komisi VII DPR RI, Aryo P.S. Djojohadikusumo, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dan Hakim Agung Takdir Rahmadi.

Aryo P.S. Djojohadikusumo mengatakan dalam untuk pengendalian perubahan iklim dibutuhkan tiga hal, yaitu aksi, legislasi dan keuangan.

“Dari sisi legislasi, DPR telah meratifikasi Paris Agreement menjadi UU No 16 Tahun 2016 dalam waktu yang paling singkat, kurang dari satu bulan," kata Aryo.

Dari sisi anggaran, dikatakan Aryo berkat dukungan DPR dalam tiga tahun terakhir, jumlah anggaran pembiayaan perubahan iklim yang ditetapkan pada APBN terus meningkat. 

“Pada tahun 2016 sebesar Rp. 72,3 triliun, pada tahun 2017 sebesar Rp.81,7 triliun, dan pada tahun 2018 mencapai Rp.121,4 triliun dari total belanja negara sebesar Rp.2.220 triliun," jelas Aryo.

Baru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo penegakan hukum Karhutla berani menyentuh korporasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News