Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi

Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi
Presiden Joko Widodo saat pembagian SK Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK

Sedangkan Kabupaten Kerinci terdapat sebanyak 19 SK HKm seluas 1.844 Ha untuk 887 KK dan 6 SK HTR seluas 468,80 Ha untuk 356 KK.

Sebelum Presiden Joko Widodo datang, Menteri LHK, Siti Nurbaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perhutanan Sosial. Menteri Siti mengharapkan agar masyarakat tidak hanya bekerja, tetapi dapat berpenghasilan.

Menteri Siti menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial tidak hanya sebatas memberikan SK saja. Namun pemerintah bersama berbagai stakeholder, BUMN, perbankan, dan swasta akan memberikan fasilitasi agar masyarakat dapat bekerja secara maksimal.

Fasilitasi tersebut berupa pendampingan dari penyuluh dan bantuan peralatan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan yang mendukung Perhutanan Sosial dan bantuan peralatan usaha pertanian perkebunan.

"Ini sangat berarti bagi masyarakat, selain mendapatkan jaminan akses mengelola hutan, masyarakat dapat bermata pencaharian dan ujungnya adalah pembangunan ekonomi di daerah.", terang Menteri Siti.

Dari data statistik yang terdapat di Sistem Navigasi Perhutanan Sosial (SiNav PS), hingga 16 Desember 2018 pemberian akses kelola kawasan hutan telah mencapai angka seluas kurang lebih 2,26 juta hektar untuk kurang lebih 556 ribu KK.

SiNav PS menyediakan data, informasi dan perkembangan terkait Perhutanan Sosial. Masyarakat dapat mengakses SiNav PS ini melalui web dan aplikasi pada smartphone android.(adv/jpnn)


Melalui perhutanan sosial masyarakat bisa ermata pencaharian dan ujungnya adalah pembangunan ekonomi di daerah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News