Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi

Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi
Presiden Joko Widodo saat pembagian SK Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK

Jumlah total 92 Unit SK tersebut di atas dengan luas total 91.997,54 Ha untuk 8.165 KK tersebar di 9 (sembilan) Kabupaten di Provinsi Jambi.

Detail SK tersebut adalah sebanyak 15 Unit SK HD seluas 42.667 Ha untuk 553 KK. Sebanyak 38 Unit SK HKm seluas 18.870 Ha untuk 3.922 KK. Kemudian 33 Unit SK HTR seluas 28.998,61 Ha untuk 3.411 KK. 6 Unit SK KULIN KK seluas 1.461,93 Ha untuk 279 KK.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution melaporkan secara detail kepada Presiden, lokasi dan jumlah penerima SK Perhutanan Sosial yang diserahkan untuk Provinsi Jambi.

Kabupaten Muaro Jambi terdapat sebanyak 4 SK HKm seluas 3.790 Ha untuk 1.015 KK. Kabupaten Batanghari sebanyak 9 SK HTR seluas 8.150,49 Ha untuk 1.131 KK, KULIN KK sebanyak 5 SK seluas 1.303,31 Ha untuk 248 KK dan HKm sebanyak 1 SK, seluas 632 Ha untuk 120 KK.

Kemudian Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 4 SK HKm seluas 6.139 Ha untuk 664 KK, dan 1 SK HD seluas 1.185 Ha, untuk 17 KK. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 5 SK HKm seluas 2.294 Ha untuk 523 KK.

Kemudian Kabupaten Sarolangun sebanyak 4 SK HKm seluas 2.171 Ha untuk 500 Ha, 10 SK HD seluas 31.136 Ha, untuk 410 KK dan 2 SK HTR seluas 1.805 Ha, untuk 323 KK.

Kabupaten Tebo sebanyak 1 SK HKm seluas 2.000 Ha untuk 213 KK, 14 SK HTR seluas 18.380,32 Ha untuk 1.567 KK dan 1 SK KULIN KK seluas 158,62 Ha untuk 31 KK.

Kabupaten Bungo sebanyak 1 SK HD seluas 208 Ha untuk 24 KK. Kabupaten Merangin sebanyak 3 SK HD seluas 10.138 Ha untuk 102 KK dan 2 SK HTR seluas 194 untuk 34 KK.

Melalui perhutanan sosial masyarakat bisa ermata pencaharian dan ujungnya adalah pembangunan ekonomi di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News