Menteri Siti: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Menteri Siti: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan ( LHK) Siti Nurbaya Bakar saat acara peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, Senin (27/5). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan ( LHK), Siti Nurbaya Bakar dengan meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, Senin (27/5).

Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. “Alhamdulillah, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Semua ini dilakukan tidak lain untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Siti Nurbaya saat peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat fase 1.

BACA JUGA: Dharma Wanita Persatuan KLHK Dukung Indonesia Bersih Sampah

Menteri Siti: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Menteri LHK Siti Nurbaya saat Peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa peluncuran Peta Hutan Adat Ini bentuk nyata kehadiran Negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Luas Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sesuai Permen LHK tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan pada 29 April 2019 mencapai 471.981 hektare (ha) yang berasal dari hutan negara seluas 384.896 ha, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 68.935 ha dan Hutan Adat seluas 19.150 ha.

Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News