KLHK Serius Menyelesaikan Konflik Agraria di Kawasan Hutan

KLHK Serius Menyelesaikan Konflik Agraria di Kawasan Hutan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

Semua penyelesaian konflik agraria dan proses yang masih berlangsung untuk dituntaskan, dilaporkan Menteri Siti Nurbaya pada Rapat Tingkat Menteri di Kantor KSP tentang Penyelesaian Konflik Agraria pada tanggal 12 Juni yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan beberapa pejabat Eselon I yang mewakili Menteri-Menteri Keuangan, ESDM, KKP, Kemhan, TNI, POLRI.

Menteri Siti mengungkapkan, sebagai pengantar rapat dijelaskan oleh KSP dan Deputi V KSP tentang adanya laporan konflik sebanyak 666 kasus yang mencakup areal seluas 1.457.084 hektar dan 176.132 KK. Selain itu, dijelaskan pula tentang konflik di dalam kawasan hutan dan konflik di luar kawasan hutan yang melibatkan instansi pemerintah, BUMN dan swasta.
Dari 666 kasus tersebut tercatat sebanyak 353 kasus perkebunan, 179 kasus kehutanan, 43 berkenaan dengan pembangunan konstruksi bangunan, 37 infrastruktur, transmigrasi dan lainnya.

Dalam catatan KSP berdasarkan kelengkapan informasi dan perkiraan prosedur maka diproyeksikan bahwa sebanyak 167 kasus akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek. Dan diantara bagian kasus yang harus diselesaikan itu tercatat sebanyak 52 kasus diproyeksikan akan dapat cepat diselesaikan oleh KLHK.P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019, dan lahan dapat digunakan selama jangka waktu digunakan. Tidak dikenakan PNBP, mendapatkan pelayanan publik, namun tidak dapat disertifikatkan.

Pengaturan khusus di kawasan konservasi sedang diatur dan sudah disiapkan dengan pola zona khusus pada kawasan konservasi, selain zona tradisional. Pengaturan ini merupakan upaya untuk menjalankan perintah Presiden agar masyarakat merasa secure meski berada dalam kawasan hutan konservasi sekalipun. Di samping mekanisme sebagaimana yang telah disebutkan, adalah mekanisme Reforma Agraria yang bisa melepaskan hutan dan menjadi tanah yang disertifikatkan bagi rakyat.

Posisi Reforma Agraria

Menteri Siti menjelaskan kawasan hutan redistribusi lahan berasal dari dua kelompok sumber lahan, yaitu sumber lahan hutan yang sudah dihuni atau sudah menjadi garapan atau wilayah transmigrasi. Ini telah diproses dengan Perpres 88 Tahun 2017 serta telah diselesaikan, diolah bersama pemerintah daerah dan untuk didistribusikan dengan peran pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten. Dalam hal ini sudah dilaksanakan seperti di Sijunjung, Sumatera Barat.

Progresnya saat ini, kata Menteri LHK ini, telah mencapai sebanyak 820.113 hektare yang diteliti dalam tim inventarisasi dan verifikasi yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian.

Sumber lain yang dapat diberikan sebagai lahan dari hutan untuk diredistribusikan ialah kawasan hutan yang dapat dikonversi dan dinilai sudah tidak produktif atau tutupan hutan yang tipis dan diperkirakan merupakan potensi konflik juga, yang untuk ini telah direalisasikan dalam bentuk pencadangan SK bagi 21 Gubernur seluas 938.878 hektare.

KLHK sangat serius menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah provinsi termasuk di kawasan hutan. Berbagai skema penyelesaian, sesuai peraturan perundangan juga telah dijalankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News