Bisa Terjadi Abuse of Power
Kamis, 19 Agustus 2010 – 07:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan bahwa masa jabatan presiden memang perlu dibatasi agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. “Konstitusi sekarang yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode sudah baik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya. “Filosofi pembatasan ini adalah pisikologis orang yang menjabat lebih dari dua kali, maka orang tersebut akan cenderung berubah menjadi drakula kekuasaan. Orang yang amanah sekalipun jika lebih dari 2 kali menjadi presiden, maka dia cenderung untuk berubah,” jelasnya.
Kendati demikian, perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi secara teoritis dapat dilakukan, karena konstitusi saat ini bukan sesuatu yang dianggap sakral seperti di masa lalu dan tergantung pada kehendak mayoritas masyarakat. “Rakyat Indonesia mau atau tidak? Kalau tidak, ya tidak bisa. Tapi kalau mau, bisa dilakukan,” tandas Lukman.
Baca Juga:
:TERKAIT Di tempat berbeda, Direktur Eksekutif Hij’D Institute Suhendra Ratuprawiranegara mengatakan wacana yang dikembangkan oleh Ruhut tersebut adalah wacana yang tidak sehat. Ruhut menurutnya jelas tidak memahami filosofi di balik pembatasan 2 periode untuk masa jabatan presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan bahwa masa jabatan presiden memang perlu dibatasi agar tidak terjadi abuse of power
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi