Bisakah Dirjen Imigrasi Diisi Pegawai Non-PNS, Cermati Regulasinya 

Bisakah Dirjen Imigrasi Diisi Pegawai Non-PNS, Cermati Regulasinya 
Ilustrasi Imigrasi. Foto: Antara/Imigrasigoid

Namun, hingga kini seleksi tersebut belum ada kelanjutan. Kabarnya muncul nama dari pihak swasta yang digadangkan oleh istana. 

Mengenai apakah jabatan dirjen imigrasi bisa diisi oleh non-PNS, bisa dilihat di laman web peraturan BPK.

Pada Pasal 106 Ayat (1) menyebutkan JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam keputusan presiden.

Ayat (2l disebutkan JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden

Ayat (3) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Namun, perekrutan non-PNS untuk menjadi JPT baik utama maupun madya pada kementerian atau lembaga sah saja.

Syaratnya untuk imigrasi perlu diperhatikan secara benar dan penuh seksama oleh pemerintah mengingat adanya tugas tugas keamanan dan menyangkut rahasia negara. (esy/jpnn)

Lowongan dirjen imigrasi bagi pegawai non-PNS disorot masyarakat. Sebenarnya bisakah diisi non-PNS? cermati regulasinya


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News