Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu

Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: dok.JPNN.com

Para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.

Ini kedua kalinya SYA terlibat kasus narkoba. Sebelumnya dia pernah ditangkap oleh tim BNN Provinsi Kalsel pada Desember 2020. Namun, SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Tim Polda Kalsel menetapkan oknum anggota DPRD berinisial SYA yang menjalankan bisnis haram bersama dua rekannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News