Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu
Jumat, 07 Mei 2021 – 19:31 WIB
Para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.
Ini kedua kalinya SYA terlibat kasus narkoba. Sebelumnya dia pernah ditangkap oleh tim BNN Provinsi Kalsel pada Desember 2020. Namun, SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim Polda Kalsel menetapkan oknum anggota DPRD berinisial SYA yang menjalankan bisnis haram bersama dua rekannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI