Bisnis Prostitusi Ibu Muda Terbongkar, Ada ABG Bertarif Rp 500 Ribu

Bisnis Prostitusi Ibu Muda Terbongkar, Ada ABG Bertarif Rp 500 Ribu
Foto: dari radartegal.com

Dia menjelaskan, pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dan sekaligus menyediakan wisma miliknya untuk mendapatkan keuntungan.

Pelaku membujuk korban agar mau melayani pria hidung belang dengan pemikat uang.

"Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, untuk korban diberi Rp 150 ribu,” ungkap Pak Kapolres.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku juga dikenakan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres. (sul/zul)

Astagfirullah, ibu muda di Pemalang itu menjalankan bisnis prostitusi dengan bekal handphone dan wisma.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News