Bisnis Terlarang MD Terbongkar, Pengakuannya kepada Polisi Cukup Mengejutkan

Bisnis Terlarang MD Terbongkar, Pengakuannya kepada Polisi Cukup Mengejutkan
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi. Setelah memastikan informasinya benar, petugas langsung menangkap MD.

"Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa bungkusan besar berisi sabu-sabu dan satu bungkusan rokok berisi delapan paket sabu-sabu ukuran kecil," tuturnya.

Saat diperiksa petugas, MD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CU yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

"Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku MD, namun keburu ditangkap polisi. Pelaku MD mengaku sering menjualbelikan sabu-sabu," pungkas Gunawan. (antara/jpnn)

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan menjelaskan kronologis penangkapan dan pengakuan MD kepada penyidik.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News