Bivitri Anggap Upaya Dorong Gibran Jadi Cawapres Tergolong Tindakan Ilegal

Bivitri Anggap Upaya Dorong Gibran Jadi Cawapres Tergolong Tindakan Ilegal
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: source for jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik para elite politik yang mendorong putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menyatakan hal tersebut saat menjadi pembicara diskusi bertema MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10).

Menurut Bivitri, upaya mendorong Gibran sebagai cawapres untuk Pilpres 2024 merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan.

"Mereka sudah berani-beraninya mewacanakan, mendeklarasikan, mengampanyekan, karena sudah ada, tuh, spanduk, meme, infografis, dan sebagainya, padahal itu masih ilegal," kata Bivitri.

Saat ini ketentuan tentang batas usia minimal cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q UU Pemilu masih dalam proses uji materi di MK. Ketentuan itu mensyaratkan capres/cawapres berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.

Adapun Gibran yang saat ini memimpin Pemkor Surakarta masih berusia 36 tahun. Walakin, sejumlah pihak mendorong pemuda kelahiran 1 Oktober 1987 itu menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sejumlah pihak pun mengajukan uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu ke MK. Para pemohon meminta MK memangkas batas usia itu menjadi 35 tahun.

Bivitri menilai langkah mendorong Gibran menjadi cawapres seakan-akan menjadi upaya memaksa MK menuruti keinginan para pemohon uji materi.

Menurut Bivitri, upaya mendorong Gibran sebagai cawapres untuk Pilpres 2024 merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News