Bivitri Anggap Upaya Dorong Gibran Jadi Cawapres Tergolong Tindakan Ilegal
Minggu, 15 Oktober 2023 – 16:55 WIB

Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: source for jpnn
"Mereka berani-beraninya mulai menggadang-gadang dengan segala cara, artinya ada orkestrasi yang kemudian ini akan menjadi 'dorongan' bagi MK untuk memutus demikian (sesuai keinginan pemohon)," kata dia.
Bivitri pun menuding para elite politik yang terus mendorong Gibran sebagai cawapres tidak memiliki etika. Tudingan itu didasari belum adanya ketentuan dalam UU yang memungkinkan Gibran dengan usia 36 tahun bisa jadi cawapres.
"Elite politik secara tidak beretika mendorong sesuatu yang sebenarnya masih ilegal sampai besok (MK membacakan putusan atas uji materi usia capres/cawapres, red),” katanya. (ast/jpnn.com)
Menurut Bivitri, upaya mendorong Gibran sebagai cawapres untuk Pilpres 2024 merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga