Bivitri Anggap Upaya Dorong Gibran Jadi Cawapres Tergolong Tindakan Ilegal

Bivitri Anggap Upaya Dorong Gibran Jadi Cawapres Tergolong Tindakan Ilegal
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: source for jpnn

"Mereka berani-beraninya mulai menggadang-gadang dengan segala cara, artinya ada orkestrasi yang kemudian ini akan menjadi 'dorongan' bagi MK untuk memutus demikian (sesuai keinginan pemohon)," kata dia.

Bivitri pun menuding para elite politik yang terus mendorong Gibran sebagai cawapres tidak memiliki etika. Tudingan itu didasari belum adanya ketentuan dalam UU yang memungkinkan Gibran dengan usia 36 tahun bisa jadi cawapres.

"Elite politik secara tidak beretika mendorong sesuatu yang sebenarnya masih ilegal sampai besok (MK membacakan putusan atas uji materi usia capres/cawapres, red),” katanya. (ast/jpnn.com)

Menurut Bivitri, upaya mendorong Gibran sebagai cawapres untuk Pilpres 2024 merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News