BJ Nekat Guyur Kepala Mantan Klien dengan Air Aki, Masalahnya Sepele
Selasa, 15 Maret 2022 – 18:42 WIB
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka di bagian wajah karena siraman air aki bergegas ke Polsek Kebon Jeruk untuk membuat laporan.
Dari laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Slamet. (antara/jpnn)
Seorang pengendara ojek daring berinisial BJ terpaksa berurusan dengan polisi karena sudah menyiram kepala mantan kliennya dengan air aki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Kijang Innova Tabrak 3 Pengendara Motor, Satu Driver Ojol Tewas
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini