BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK
Selasa, 02 Agustus 2011 – 21:24 WIB

BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK
Ia mengatakan, praktik melibatkan pihak eksternal pada dewan atau Komisi Etik kelembagaan pernah terjadi pada Komisi Pemilihan Umum. "Kalau saya tak salah ingat MK juga," katanya. Dia menegaskan, profesi advokat juga menerapkan komposisi yang sama, yakni ada keterlibatan pihak luar.
Baca Juga:
"Jadi, kalaupun DPR menyatakan bahwa Komisi Etik KPK harus dirombak untuk mengkondisikan agar kerja yang dilakukan lebih independen dan bebas dari konflik kepentingan, maka pertimbangan demikian bisa digunakan untuk merestrukturisasi keanggotaan BK DPR, karena memang situasi dan kebutuhannya juga dirasakan ada di DPR yang dapat pula diberlakukan untuk DPD dan DPRD provinsi/kabupaten/kota," jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, PSHK akan kembali mengusulkan restrukturisasi keanggotaan BK DPR/DPD/DPRD melalui revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif