BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK

BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK
BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK
JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini adalah empat dari luar dan tiga dari dalam, perlu dicontoh Badan Kehormatan (BK) DPR.

Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) pernah mengusulkan agar keanggotaan BK DPR melibatkan unsur eksternal. "PSHK pernah mengusulkan saat pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD agar komposisi anggota BK tidak hanya berasal dari anggota DPR, tapi juga dari pihak luar," klaim Direktur Monitoring dan Advokasi PSKH, Ronald Rofiandri kepada JPNN, Selasa (2/8).

Menurut dia, setidaknya ada dua tujuan usulan itu. Pertama, kata dia, mengimbangi obyektifitas penilaian, sehingga keputusan BK berada pada kualifikasi teruji dari tarik-menarik kepentingan antar fraksi.

"Dan kedua mengendalikan potensi konflik kepentingan sejak awal, karena walau bagaimanapun yang diadukan ke BK adalah sejawat atau satu fraksi," ungkap Ronald.

JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News