BK DPR Segera Panggil Paskah dan Kaban

BK DPR Segera Panggil Paskah dan Kaban
BK DPR Segera Panggil Paskah dan Kaban

jpnn.com -  

JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) akan segera memanggil Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menteri Negara merangkap Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Langkah BK itu didasari adanya aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah nama di DPR  seperti terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Rabu (13/8), mengatakan, BK akan meminta kedua menteri tersebut karena keduanya adalah anggota Komisi IX bidang Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 yang namanya sempat disebut di persidangan sebagai penerima dana BI.

"Keterangan dua menteri itu diperlukan, maka kami akan undang keduanya ke DPR karena mereka adalah mantan anggota DPR. Tentang waktunya, saya masih belum dapat memastikan," ujar Gayus.

Menurut politisi dari Fraksi PDIP ini, pemangilan atas Paskah dan Kaban itu memiliki dasar yang kuat dan dibenarkan menurut UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) anggota MPR, DPR, DPD, DPRD.

Pasal 30 UU Susduk, menegaskan bahwa DPR boleh meminta keterangan pemerintah. Hanya saja, kata Gayus, DPR tidak akan menindak Gayus ataupun Paskah. "Kami hanya memberikan rekomendasi dari keterangan yang diberikan kepada penegak hukum," tandasnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor sejumlah saksi mengungkapkan adanya aliran dana dari BI ke seluruh anggota Komisi IX DPR. Kaban polisiti dari Partai Bulan Bintang dan Paskah dari Golkar merupakan anggota Komisi IX DPR saat itu. Hanya saja dalam beberapa kesempatan, baik Kaban ataupun Paskah menyangkal telah menerima dana untuk meloloskan UU tentang BI.(ara/JPNN)

  JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) akan segera memanggil Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menteri Negara merangkap Kepala Bappenas Paskah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News