KPK Jangan Hanya Supervisi

KPK Jangan Hanya Supervisi
KPK Jangan Hanya Supervisi

JAKARTA – Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menangani sendiri sejumlah kasus yang dilaporkan tim tersebut. Ketua TUPK-DPD Marwan Batubara mengatakan, penanganan kasus korupsi oleh KPK sangat penting agar memiliki efek jera bagi pejabat di daerah-daerah lain agar tidak berani menilap uang negara. Pernyataan Marwan ini menanggapi Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang menyatakan ada kemungkinan KPK cukup melakukan supervisi kasus-kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati)atau kepolisian daerah.
”Aturan mainnya, memang bisa saja KPK cukup melakukan supervisi penanganan kasus yang dilakukan aparat di daerah. Tapi demi kepentingan pemberantasan korupsi di daerah, agar punya efek jera, kita akan mendesak agar KPK saja yang menangani,” terang Marwan Batubara, Senin (11/8).
                Anggota DPD asal DKI Jakarta itu menanggapi keterangan Haryono Umar yang mengatakan saat ini KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan 8 korupsi yang dilaporkan DPD. Namun, Haryono Umar menjelaskan, setelah nanti bukti-buktinya dinilai cukup, belum tentu kasusnya ditangani langsung oleh KPK. Bisa saja nantinya KPK cukup mengawasi atau menyupervisi penanganan kasusnya.
                Marwan mengatakan, pada dasarnya KPK punya kewenangan penuh untuk menentukan apakah sebuah kasus ditangani sendiri atau cukup melakukan supervisi. Tidak ada pihak lain yang boleh melakukan intervensi atas kewenangan KPK itu. Hanya saja, sebagai pihak yang sudah meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK, DPD juga punya hak untuk memberikan masukan kepada KPK. ”Pada Juni lalu kami sebenarnya sudah bertemu dengan pimpinan KPK agar secepatnya menindaklanjuti laporan kami. Dengan perkembangan seperti ini, maka kami akan melakukan pertemuan lagi dengan pimpinan KPK guna memberikan masukan lebih lanjut,” terang Marwan.
                Delapan kasus yang dilaporkan TUPK-DPD pertama kali adalah kasus penyimpangan dana perimbangan khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 Rp 21,32 miliar, penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 11,13 miliar, penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen (Papua) sekitar Rp 8,5 miliar, penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen (Papua) sekitar Rp 50,39 miliar, penyalahgunaan dana Non DIK/Dana Tak Tersangka di Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 28,11 miliar, penyimpangan dana PNBP di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan (Sumatera Utara) sekitar Rp 9,32 miliar, penyimpangan dana APBD tahun 2005- 2007 di Kabupaten Bombana(Sulawesi Tenggara) sekitar Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) Rp 10,46 miliar. (sam)

 


JAKARTA – Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menangani sendiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News