BK DPR Tunggu Angie Jadi Terdakwa
Senin, 27 Februari 2012 – 16:15 WIB
JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa, menegaskan jika jadi terdakwa maka otomatis Angelina Sondakh tidak boleh mengikuti lagi kegiatan kedewanan."Kalau sudah terdakwa maka otomatis dia tidak boleh aktif lagi mengikuti kegiatan kedewanan. Apapun itu," kata Prakosa, kepada wartawan, Senin (27/2), di Jakarta. "Dia (Angie) tidak perlu kita periksa lagi, karena sudah otomatis dinonaktifkan jika sudah terdakwa," tambah politisi PDI Perjuangan, itu.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka Wisma Atlet Palembang. Namun, Putri Indonesia 2001 yang karib disapa Angie itu tak kunjung ditahan. KPK beralasan menunggu pemberkasan lengkap. Sementara itu, Prakosa melanjutkan bahwa BK menunggu peningkatan status Angie menjadi menjadi terdakwa.
"Saat ini masih tersangka maka masih menjadi anggota dewan. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa, menegaskan jika jadi terdakwa maka otomatis Angelina Sondakh tidak boleh mengikuti lagi
BERITA TERKAIT
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN