BK DPR Tunggu Angie Jadi Terdakwa
Senin, 27 Februari 2012 – 16:15 WIB

BK DPR Tunggu Angie Jadi Terdakwa
JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa, menegaskan jika jadi terdakwa maka otomatis Angelina Sondakh tidak boleh mengikuti lagi kegiatan kedewanan."Kalau sudah terdakwa maka otomatis dia tidak boleh aktif lagi mengikuti kegiatan kedewanan. Apapun itu," kata Prakosa, kepada wartawan, Senin (27/2), di Jakarta. "Dia (Angie) tidak perlu kita periksa lagi, karena sudah otomatis dinonaktifkan jika sudah terdakwa," tambah politisi PDI Perjuangan, itu.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka Wisma Atlet Palembang. Namun, Putri Indonesia 2001 yang karib disapa Angie itu tak kunjung ditahan. KPK beralasan menunggu pemberkasan lengkap. Sementara itu, Prakosa melanjutkan bahwa BK menunggu peningkatan status Angie menjadi menjadi terdakwa.
"Saat ini masih tersangka maka masih menjadi anggota dewan. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa, menegaskan jika jadi terdakwa maka otomatis Angelina Sondakh tidak boleh mengikuti lagi
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum