BK DPR Tunggu Angie Jadi Terdakwa

BK DPR Tunggu Angie Jadi Terdakwa
BK DPR Tunggu Angie Jadi Terdakwa
JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa, menegaskan jika  jadi terdakwa maka otomatis Angelina Sondakh tidak boleh mengikuti lagi kegiatan kedewanan."Kalau sudah terdakwa maka otomatis dia tidak boleh aktif lagi mengikuti kegiatan kedewanan. Apapun itu," kata Prakosa, kepada wartawan, Senin (27/2), di Jakarta.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka Wisma Atlet Palembang. Namun, Putri Indonesia 2001 yang karib disapa Angie itu tak kunjung ditahan. KPK beralasan menunggu pemberkasan lengkap. Sementara itu, Prakosa melanjutkan bahwa BK menunggu peningkatan status Angie menjadi  menjadi terdakwa.

"Saat ini masih tersangka maka masih menjadi anggota dewan. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.

"Dia (Angie) tidak perlu kita periksa lagi, karena sudah otomatis dinonaktifkan jika sudah terdakwa," tambah politisi PDI Perjuangan, itu.

JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa, menegaskan jika  jadi terdakwa maka otomatis Angelina Sondakh tidak boleh mengikuti lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News