BK Panggil Seskab Dipo Alam
Soal Kongkalikong Stafsus Menteri dan Ketua Fraksi
Rabu, 14 November 2012 – 06:59 WIB

BK Panggil Seskab Dipo Alam
JAKARTA--Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam soal adanya dugaan kongkalikong antara staf khusus (stafsus) menteri dan ketua fraksi di DPR mulai menjadi bola salju. Badan Kehormatan (BK) DPR berencana memanggil Dipo untuk mengklarifikasi praktik main mata penganggaran proyek tersebut. "Tentu ada kemungkinan untuk memanggil beliau (Dipo Alam, Red)," kata Ketua BK M.Prakosa di gedung DPR Selasa (13/11).
Sebelumnya, Dipo menyampaikan perkembangan implementasi Surat Edaran (SE) 542 mengenai pengawalan APBN 2013-2014 untuk mencegah praktik kongkalikong. Menurut mantan aktivis mahasiswa 1980-an itu, setkab menerima laporan dari PNS kementerian mengenai sepak terjang kader parpol di kementerian, baik sebagai pejabat struktural maupun stafsus menteri.
Para kader partai itu mengatur pengadaan barang dan jasa dengan menargetkan "success fee" dari para rekanan. Dalam setahun, bila dihitung total, upeti yang terkumpul bisa sampai ratusan miliar. Meski begitu, Dipo mengakui, ada pula laporan bahwa praktik serupa dilakukan staf khusus menteri nonparpol.
Baca Juga:
Yang mengejutkan, Dipo menyebutkan, dalam surat aduan itu juga dilaporkan peran ketua fraksi tertentu di DPR untuk mengamankan penggelembungan anggaran. Nah, pemanggilan BK tersebut khusus terkait dengan isu yang terakhir itu.
JAKARTA--Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam soal adanya dugaan kongkalikong antara staf khusus (stafsus) menteri dan ketua fraksi di
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak