BKD DKI Ungkap ASN Ajukan Mutasi ke Jakarta Meningkat, Tak Mau Pindah Tugas ke IKN?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengungkapkan adanya peningkatan permintaan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
Maria menyebutkan permintaan agar tetap bekerja di Jakarta diajukan oleh ASN dengan berbagai alasan.
“Kalau lihat jumlah ada peningkatan dengan berbahai alasan, misalnya mengikuti penugasan suami atau istri ke Jakarta, merawat orang tua, atau mengembangkan karier,” beber Maria saat dihubungi, Rabu (2/3).
Meski demikian, Maria tak memaparkan data banyaknya ASN yang ingin bekerja di Pemprov DKI dibandingkan harus pindah ke IKN Nusantara.
"Kalau mau tanya alasannya yang pindah ke DKI, mungkin lebih pas ditanya kepada yang pindah langsung," ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) menegaskan seluruh ASN yang saat ini bekerja pada kementerian atau lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara mulai 2024.
Diketahui, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN.
“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian atau lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegas Tjahjo. (mcr4/jpnn)
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengungkapkan adanya peningkatan permintaan ASN pindah bekerja di Pemprov DKI.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke