BKKBN Percepat Pengadaan Barang dan Jasa 2024, dr Hasto Ingatkan Soal Transparansi

BKKBN Percepat Pengadaan Barang dan Jasa 2024, dr Hasto Ingatkan Soal Transparansi
Kepala BKKBN Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) saat membuka acara Percepatan Pengadaan Barang/Jasa TA 2024 di Lingkungan BKKBN di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta. Foto: dok BKKBN

jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional segera menindaklanjuti penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan pada 29 November 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Salah satunya terkait dengan percepatan pengadaan barang dan jasa TA 2024.

“Kepada seluruh satker di pusat dan provinsi agar segera menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) lalu mengumumkannya. RUP ini bentuk transparansi pengadaan barang/jasa di BKKBN. Pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi bagi KPA Satker yang telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan, bagi KPA Satker yang belum mengumumkan untuk segera diinput dan diumumkan hingga 100%,” tegas Kepala BKKBN Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) saat membuka acara Percepatan Pengadaan Barang/Jasa TA 2024 di Lingkungan BKKBN di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta.

Tak hanya itu, dr Hasto juga menginstruksikan Pengadaan Dini dengan koordinasi bersama Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).

Hal itu agar pengadaan yang berkontrak di Januari 2024 berjalan di Januari 2024.

“Saya kira transparansi dan akuntabilitas juga menjadi sangat penting, kemudian pesan yang selalu diulang di mana-mana oleh Menteri Keuangan disampaikan eksekusi secepat mungkin. Sekarang ini bulan November dan Desember semua juklak dan juknis SK semua itu diselesaikan. Makanya saya mohon pertemuan ini jadi kesempatan yang baik untuk saling mengingatkan,” kata dr. Hasto.

Kemudian dia juga berpesan agar para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Pejabat Pengadaan berpegang teguh dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Tentu semua semua prosedur pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku sudah jadi pengetahuan kita bersama. Dan saya mengimbau pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui LPSE untuk mendukung SPBE karena sekarang ini skor kita juga dipantau bagaimana skor LPSE kita. Ini jadi penilaian tersendiri terhadap penilaian lembaga BKKBN.,” terang Dokter Hasto.

Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo mengingatkan jajarannya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News