BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS
Sabtu, 02 Januari 2010 – 19:35 WIB
BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS
Untuk itu, Ramli menegaskan, pejabat di instansi di mana PNS bersangkutan mengabdi, tidak boleh mengizinkan pegawainya melanjutkan pendidikan yang bertentangan dengan job-nya. Selain itu, BKN sebagai pengawas bidang kepegawaian diminta tidak memproses SK kepangkatan PNS bersangkutan.
"Untuk menertibkan ini, komitmen pejabat harus kuat. Seperti yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani. Beliau selalu memberikan peluang bawahannya untuk melanjutkan pendidikan. Tapi, pendidikannya itu ditentukan oleh Depkeu, karena disesuaikan dengan kebutuhan departemen," ulasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk tidak memproses berkas kenaikan pangkat PNS yang pendidikannya tidak sesuai dengan job-nya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia