BKN Dukung Regulasi Widyaiswara Dievaluasi
Minggu, 08 Januari 2012 – 11:49 WIB
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menyulitkan Widyaiswara utama dan madya. Lantaran tidak bisa mencapai angka kredit, banyak PNS yang memangku jabatan fungsional Widyaiswara utama akan pensiun dalam status menjalani hukuman berat. Yaitu dibebaskan dari jabatan fungsional Widyaiswara.
Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Lalu Rusmiady meminta regulasi tersebut ditinjau kembali karena kurang mempertimbangkan rasa keadilan. Terutama untuk sesama rumpun jabatan fungsional pengajar. Sebut saja guru, dosen dan widyaiswara.
Ketiga jabatan fungsional tersebut terdapat perbedaan regulasi. Jika widyaiswara tidak dapat memenuhi KUM dalam lima tahun maka akan dikenakan sanksi pembebasan sementara dari jabatan. Sedangkan guru dan dosen tidak diberlakukan kebijakan itu.
Lalu Rusmiady mengatakan perlu ditinjau ulang regulasi Widyaiswara yang ada. Di samping perlunya pembentukan Lembaga Sertifikasi Widyaiswara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung perlu dievaluasinya regulasi widyaiswara. Regulasi yang ada dinilai telah merugikan PNS yang memangku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan